Skip to content
  • About Us
  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • Contact Us
Radar Bhayangkara Indonesia

Radar Bhayangkara Indonesia

Tegas, Transparan & Terpercaya

  • Home
  • Politik
  • RBI News
  • POLRI
  • TNI
  • LRPPN BI
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Toggle search form

Polsek Batuceper Amankan Terduga Pengedar Hexymer dan Tramadol, Ratusan Butir Disita

Posted on September 21, 2026 By RBI News No Comments on Polsek Batuceper Amankan Terduga Pengedar Hexymer dan Tramadol, Ratusan Butir Disita

TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Anggota Reskrim Polsek Batuceper mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan di wilayah Tangerang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Raya Salembaran, RT 02/02, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan itu, jajaran Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan S.A.P., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Richard Sirait, S.H., M.H., Panit Reskrim serta Tim Opsnal.

Seorang pria berinisial Z kemudian diamankan petugas. Berdasarkan data kepolisian, pria tersebut berinisial Zulfami, kelahiran Sanebo Bayu, 6 Februari 2004, belum menikah dan tidak bekerja. Ia tercatat beralamat di Aceh Timur, Aceh.

Pengungkapan bermula ketika personel melaksanakan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Batuceper sekitar pukul 06.00 WIB. Saat patroli, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan melalui sistem transaksi cash on delivery (COD).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas selanjutnya mengamankan seorang laki-laki dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat yang disimpan di atas etalase dan di dalam plastik hitam. Barang tersebut berupa obat jenis Hexymer dan Tramadol.

Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti yang diamankan terdiri dari 943 butir Hexymer dalam plastik bening serta 339 butir Tramadol yang terdiri dari 33 lempeng ditambah 9 butir. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp127.000, yang disebut sebagai hasil penjualan.

Kepemilikan barang-barang tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan, diakui oleh terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor LI/08/IX/2026/Sek Batuceper tertanggal 13 September 2026 serta Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IX/RES.4.3/2026/Sek Batuceper tertanggal 14 September 2026.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, memeriksa terduga pelaku serta saksi-saksi, melakukan penyitaan dan mengajukan penetapan sita kepada pengadilan.

Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan, melengkapi administrasi penyidikan serta merencanakan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polri.

Untuk tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Radar Bhayangkara Indonesia — Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Hukum & Kriminal, RBI News, Rubrik Khusus, Tangerang

Post navigation

Previous Post: SABU 1,24 GRAM DIKIBAR! Unit Reskrim Batuceper Ciduk Dua Pria di Rawa Bamban
Next Post: Merasa Terzalimi dan Karier Dosennya Rusak, Leni Sabrina Lawan Tuduhan Selingkuh ke Polda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

September 23, 2026
Dua Pekan Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 59 Kasus, Sita 33 Motor dan 3 Senpi dengan 38 Tersangka

Dua Pekan Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 59 Kasus, Sita 33 Motor dan 3 Senpi dengan 38 Tersangka

September 23, 2026
Sidang Lanjutan Warga Kenten Raya Dapati Legalitas PDAM Tirta Betuah Cacat Formil

Sidang Lanjutan Warga Kenten Raya Dapati Legalitas PDAM Tirta Betuah Cacat Formil

September 23, 2026
IAWP 2026: Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

IAWP 2026: Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

September 23, 2026

Latest

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran
Bakti Sosial RBI News Rubrik Khusus Tangerang
RBI NewsRBI News September 23, 2026

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

Dua Pekan Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 59 Kasus, Sita 33 Motor dan 3 Senpi dengan 38 Tersangka
Hukum & Kriminal Kamtibmas RBI News Rubrik Khusus Tangerang
RBI NewsRBI News September 23, 2026

Dua Pekan Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 59 Kasus, Sita 33 Motor dan 3 Senpi dengan 38 Tersangka

Sidang Lanjutan Warga Kenten Raya Dapati Legalitas PDAM Tirta Betuah Cacat Formil
Hukum & Kriminal RBI News
RBI NewsRBI News September 23, 2026

Sidang Lanjutan Warga Kenten Raya Dapati Legalitas PDAM Tirta Betuah Cacat Formil

IAWP 2026: Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang
Hukum & Kriminal Internasional RBI News Rubrik Khusus
RBI NewsRBI News September 23, 2026

IAWP 2026: Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

Copyright © 2026. PT. RADAR BHAYANGKARA INDONESIA | Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang

Powered by PressBook WordPress theme