Medan / Pekanbaru – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kelas satu seberat 150 kilogram di jalur perairan pesisir timur Sumatera. Barang haram bernilai ratusan miliar rupiah tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia melalui jaringan pengedar gelap internasional Golden Triangle.
Kronologi Penangkapan di Tengah Laut
Pengungkapan kasus kelas kakap ini bermula dari analisis intelijen maritim yang mendeteksi adanya pergerakan kapal nelayan (kapal kayu tanpa nama) yang mencurigakan di batas wilayah Perairan Malaka. Kapal tersebut bergerak tanpa menyalakan lampu navigasi pada dini hari guna menghindari pengawasan petugas pabean dan patroli laut BNN.
Saat dihentikan oleh tim interdiksi maritim, para pelaku sempat berusaha membuang beberapa karung goni ke laut dan mencoba melarikan diri menuju hutan bakau. Namun, ketangkasan petugas patroli berhasil mengepung kapal tersebut dan mengamankan tiga orang kurir laut. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 150 bungkus kemasan teh Cina berwarna hijau yang ternyata berisi kristal bening metamfetamin (sabu) murni.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi Baru
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diambil di tengah laut (ship-to-ship transfer) dari kapal induk asing. Jaringan ini memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil tak resmi (“pelabuhan tikus”) di sepanjang pesisir utara Sumatera sebagai titik masuk sebelum didistribusikan melalui jalur darat menuju Pulau Jawa dan Sulawesi.
BNN menyatakan bahwa modus operandi ini melibatkan sistem sel terputus di mana kurir laut tidak mengenal siapa penerima darat. Para pelaku dijanjikan upah ratusan juta rupiah untuk sekali jalan. Pihak BNN kini berkoordinasi dengan kepolisian luar negeri (Interpol) untuk memburu dalang utama (bohir) pemilik modal yang disinyalir mengendalikan bisnis haram ini dari luar negeri.
Tindak Lanjut Pemusnahan dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Seluruh barang bukti sabu seberat 150 kilogram tersebut langsung dibawa ke laboratorium forensik untuk diuji tingkat kemurniannya sebelum dilakukan pemusnahan massal. Tindakan penyelamatan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 750 ribu jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
BNN menegaskan tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.















