, , ,

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri Terkait Skandal Korupsi Importasi dan Cukai Bea Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi sektor importasi dan penerimaan negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Teranyar, lembaga antirasuah resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka baru, yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Langkah pencegahan ke luar negeri ini diambil…

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi sektor importasi dan penerimaan negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Teranyar, lembaga antirasuah resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka baru, yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Langkah pencegahan ke luar negeri ini diambil guna memastikan keberadaan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia, sehingga memudahkan proses pemeriksaan serta memperlancar penanganan perkara yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik KPK.

Penegasan KPK dan Rekam Jejak Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara resmi penerbitan pengajuan cegah ke luar negeri atas nama Ahmad Dedi tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, penyidik telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/10/2026).

Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan secara mendetail mengenai durasi pasti masa pencegahan tersebut maupun detail keterlibatan teknis Ahmad Dedi dalam skandal importasi Bea Cukai ini. Berdasarkan catatan administrasi penyidikan, Ahmad Dedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September 2026.

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sendiri sebenarnya bukan figur baru dalam pusaran kasus korupsi Bea Cukai. Sebelum dijerat oleh KPK, Dedi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka sejak tahun 2023 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan fasilitas Bea Cukai.

Pengembangan Kasus Cukai Rokok dan Penggeledahan di Kudus

Penyidikan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu ini berkembang kian masif. Tak hanya membongkar tindak pidana pada sektor importasi barang umum, KPK juga mengepakkan sayap penyidikan hingga ke ranah dugaan penyimpangan tata kelola cukai rokok.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak swasta maupun pejabat publik, tim penyidik KPK bergerak melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di dua lokasi strategis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada pertengahan minggu ini.

Adapun dua lokasi yang digeledah oleh penyidik antirasuah yakni kantor pusat pabrik rokok PT Djarum di Kudus serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyelewengan tata niaga cukai yang berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan kas negara.

“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan erat dengan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, atau dalam KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan langsung dengan tata kelola cukai,” tegas Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Pihak KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dan penelusuran awal tim auditor bersama penyidik, estimasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh skandal cukai ini berada pada angka yang sangat fantastis.

“Untuk hitungan awal (kerugian negara), jumlahnya ditaksir berada di angka triliunan rupiah,” imbuh Budi menekankan besarnya dampak finansial yang dialami negara.

Daftar Pihak yang Terseret: Dari Blueray Cargo Hingga Pejabat Bea Cukai

Sebelum menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka baru, penyidik KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka lain dalam konstruksi perkara besar ini. Rangkaian persidangan untuk sebagian tersangka dari pihak swasta maupun pejabat oknum Bea Cukai bahkan telah dan sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari pihak swasta, yakni pengelola perantara kargo Blueray Cargo, tiga orang terdakwa telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Berikut adalah rincian vonis ketiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo:

  1. John Field: Dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

  2. Deddy Kurniawan Sukolo: Dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

  3. Andri: Dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara itu, untuk klaster pejabat internal Ditjen Bea Cukai, tiga orang oknum pejabat saat ini sedang menjalani proses persidangan penuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menjatuhkan tuntutan hukuman penjara yang cukup berat, berkisar antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun penjara. Berikut rincian tuntutan para oknum Bea Cukai tersebut:

  1. Rizal: Dituntut pidana penjara selama 11,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

  2. Sisprian Subiaksono: Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, SGD 150.000, dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan.

  3. Orlando Hamonangan: Dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,56 miliar (Rp5.566.221.515) subsider 1 tahun kurungan.

Selain ketiga pejabat di atas, proses hukum juga masih berlangsung untuk dua pejabat Bea Cukai lainnya. Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, saat ini masih menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor. Adapun Gatot Heroe, selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, status perkaranya masih terus didalami dan dalam proses penanganan intensif oleh tim penyidik KPK.

Penyidik KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri seluruh aliran dana, melacak aset hasil kejahatan, serta menindak tegas siapapun pihak yang terlibat dalam skandal importasi dan penerimaan cukai Bea Cukai ini demi mengembalikan kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *