TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IS alias MAIL diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, RT 05/01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kasus ini dilaporkan korban, Agung Dwi Syahputra, pada Minggu (1/11/2026) pukul 07.06 WIB melalui laporan polisi Nomor LP/267/XI/SPKT/2026/SEK KARAWACI/RESTRO TANGKOT/PMJ.
Kapolsek Karawaci melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi dan petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Pada Minggu dini hari, petugas melakukan observasi di kawasan tersebut dan mengamankan seorang pria yang berada di pinggir jalan. Pria itu kemudian diketahui berinisial IS alias MAIL.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kunci letter L yang disimpan di dashboard sebelah kiri sepeda motor, serta satu anak kunci yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-3836-CSU dan alat untuk membuka magnet kontak.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, IS mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang pria berinisial ANTON yang kini masih berstatus DPO.
IS juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali. Dalam keterangannya, sepeda motor hasil curian dijual oleh ANTON dan dikirim ke Madura menggunakan bus jurusan Madura.
Kendaraan hasil curian tersebut disebut dijual dengan harga Rp5 juta, kemudian uangnya dibagi dua. Masing-masing memperoleh Rp2,5 juta.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa IS pernah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Bangkalan dalam perkara curanmor.
Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu ANTON, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Karawaci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga. (Red. Yusuf)















