Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer
TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila, sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (29) di kawasan Kampung Kebon Mahi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan total 412 butir obat, terdiri dari 124 butir Tramadol dan 288 butir Hexymer.
Selain ratusan butir obat tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu yang dalam laporan disebut berasal dari hasil penjualan obat Tramadol HCL dan Hexymer.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang diinformasikan.
Petugas kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Pria tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 124 butir Tramadol serta 72 bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus berisi empat butir Hexymer dengan total 288 butir.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam Operasi Nila untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum,”
