, , , , , ,

35 Kg Sabu Jaringan Internasional Dibongkar, Polda Riau Bekuk 5 Tersangka

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional. Dalam operasi terukur yang digelar di sejumlah titik lintas provinsi, petugas sukses membekuk lima orang tersangka…

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional. Dalam operasi terukur yang digelar di sejumlah titik lintas provinsi, petugas sukses membekuk lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai sindikat haram tersebut.

Pengungkapan kasus berskala besar ini menegaskan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas jalur masuk barang terlarang, khususnya di wilayah pesisir timur Sumatera yang kerap menjadi celah bagi sindikat transnasional menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari strategi proaktif kepolisian dalam memetakan jalur-jalur rawan penyelundupan. “Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” ujar Irjen Arman saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Selasa (27/10).

Bermula dari Operasi Sarang Narkoba dan Pemantauan Pesisir

Operasi penindakan ini berawal dari pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, yakni Operasi Sarang Narkoba yang digalakkan oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Melalui operasi ini, petugas melakukan pemantauan intensif di sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai titik rawan peredaran narkotika, termasuk kawasan yang sebelumnya dikenal rawan dan kini telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dari hasil profiling dan analisis intelijen di lapangan, petugas memperoleh informasi intelijen yang sangat berharga mengenai rencana masuknya pasokan narkotika dalam jumlah fantastis. Barang haram tersebut direncanakan diselundupkan melewati jalur perairan strategis di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sebuah wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional.

Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Kompol Herman Pelani segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Kronologis Penangkapan: Penggerebekan di Bengkalis dan Temuan 35 Bungkus Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira memaparkan secara rinci kronologi penangkapan yang memakan waktu penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan. Operasi penindakan pertama dimulai pada Rabu (21/10) di Kabupaten Bengkalis, setelah petugas mengidentifikasi pergerakan dua orang target operasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama kurang lebih dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tanpa buang waktu, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan oleh para pelaku,” tutur Kombes Putu.

Dalam penggeledahan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh para tersangka, petugas mendapati temuan mengejutkan. Polisi berhasil menyita sebanyak 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram (35 kg), ditambah dengan barang bukti tambahan berupa 7,4 gram sabu serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Dua orang tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) tak berkutik saat diringkus di lokasi kejadian beserta barang bukti utama tersebut.

Pengembangan Kasus Lintas Wilayah: Kampar, Pekanbaru, hingga Payakumbuh

Tidak berhenti pada penangkapan dua kurir di Bengkalis, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus (hot pursuit dan development investigation) guna membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya.

Berdasarkan interogasi awal terhadap MZH dan WA, polisi mendapat petunjuk mengenai pihak-pihak yang bertindak sebagai penerima dan penyambut barang di daratan Riau. Pada hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka SL (38) di kawasan Kabupaten Kampar. Tidak lama berselang, perburuan berlanjut ke Kota Pekanbaru dan meringkus tersangka JA (51).

“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang haram tersebut dari tangan tersangka MZH dan WA untuk selanjutnya didistribusikan,” imbuh Kombes Putu.

Jejaring sindikat ini ternyata membentang hingga provinsi tetangga. Pada Jumat (23/10), tim penyidik menelusuri aliran komunikasi dan transaksi hingga ke Provinsi Sumatera Barat. Di Kota Payakumbuh, petugas sukses mengamankan tersangka berinisial SD (39).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka SD diketahui memiliki posisi krusial dalam struktur sindikat. Ia bertindak sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika langsung dari jaringan luar negeri (“negeri seberang”). SD mengatur seluruh alur masuknya barang bukti mulai dari titik pendaratan di pantai hingga pendistribusian kepada kurir di jalur darat. Dari pengakuannya, sindikat ini dikendalikan oleh seorang bandar besar utama yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Barang Bukti dan Komitmen Jerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Dalam rangkaian operasi penindakan lintas wilayah ini, Polda Riau menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat pembuktian tindak pidana. Selain total 35,007 kilogram sabu, polisi juga mengamankan:

  • Empat unit telepon seluler (gawai) yang digunakan untuk koordinasi jaringan,
  • Satu unit sepeda motor,
  • Dua unit kendaraan roda empat (mobil) operasional sindikat,
  • Satu unit komputer tablet.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Polda Riau di Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan mendalam, uji laboratorium forensik, serta pengembangan lanjutan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai langkah pamungkas dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir ini, Polda Riau menegaskan tidak akan berhenti pada penindakan kurir dan pengendali lapangan saja. Polisi juga mulai membidik aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui penerapan instrumen hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Putu dengan tegas.

Melalui pengungkapan 35 kilogram sabu ini, Polda Riau diperkirakan telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan peringatan keras bahwa aparat penegak hukum di wilayah Sumatera tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *