JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sri Hastuti Kumala Dewi, istri dari terdakwa Sisprian Subiaksono, membeberkan alasannya memindahkan dana fantastis senilai Rp 1,375 miliar sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pengakuan tersebut disampaikan Sri Hastuti saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Panik Pasca-OTT KPK: Takut Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup
Di hadapan majelis hakim dan JPU KPK, Sri Hastuti mengonfirmasi adanya transaksi pemindahan uang sebesar Rp 1,375 miliar dari rekening pribadinya ke rekening sang ibu tidak lama setelah kabar mengenai OTT KPK mencuat ke publik.
Ketika ditanya oleh Jaksa mengenai ikhwal dan motif di balik transaksi mendadak bernilai miliaran rupiah tersebut, Sri Hastuti berkali-kali menegaskan bahwa tindakan itu dipicu oleh rasa panik dan kekhawatiran yang mendalam. Ia mengaku mendapat desas-desus bahwa seluruh rekening yang terhubung dengan para pejabat Bea Cukai yang tertangkap akan dibekukan oleh lembaga antirasuah.
“Yang Rp 1,375 miliar itu, saya pindahkan ke rekening ibu saya. Dan itu semua gaji saya, itu full gaji saya,” tegas Sri Hastuti saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menguraikan, bayang-bayang pemblokiran rekening oleh KPK membuatnya merasa terancam tidak dapat membiayai operasional kehidupan sehari-hari jika seluruh tabungannya dibekukan tanpa sisa.
“Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup,” lanjutnya di hadapan Majelis Hakim.
Ketika didalami lebih lanjut oleh tim Jaksa mengenai siapa sosok yang memberikan arahan atau kabar terkait ancaman pemblokiran rekening tersebut, Sri Hastuti mengaku sudah lupa. Ia hanya menyatakan bahwa nasihat untuk segera ‘mengamankan’ aset keuangan itu datang dari beberapa orang di sekitarnya pasca-kejadian OTT.
Klaim Murni dari Gaji Perusahaan Asing
Selain mengalihkan dana senilai Rp 1,375 miliar ke rekening ibunya, Sri Hastuti juga mengakui melakukan transfer sejumlah uang ke rekening anak-anaknya. Langkah tersebut diakuinya sengaja dilakukan demi menjamin biaya pendidikan dan pemenuhan kebutuhan hidup sang anak di tengah proses hukum yang menjerat suaminya.
Guna menepis tuduhan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari arus dana gratifikasi atau pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya, Sri Hastuti mengklaim memiliki sumber penghasilan mandiri yang sah.
Ia menegaskan bekerja secara profesional di sebuah perusahaan asing. Dari pekerjaan tersebut, ia mengklaim menerima akumulasi gaji rutin dalam bentuk mata uang asing (foreign currency) yang nilainya cukup besar dan telah dikumpulkan dalam rekening pribadinya.
“Ada ke anak saya untuk kehidupan mereka, untuk kuliah. Itu gaji saya juga, ada buktinya,” ujar Sri Hastuti meyakinkan majelis hakim bahwa ia mengantongi dokumen pendukung atas riwayat pendapatannya tersebut.
Duduk Perkara Dakwaan: Penerimaan Uang dari Pengusaha Impor dan Cukai
Kendati saksi mengklaim dana Rp 1,375 miliar tersebut murni pendapatan pribadinya, perkara utama yang menjerat para pejabat Bea Cukai ini mencakup dugaan aliran dana ilegal berskala fantastis.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan pada 2 September 2026, terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian Subiaksono (suami saksi Sri Hastuti). Ketiganya diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Dalam konstruksi perkara KPK, penerimaan dana tersebut berasal dari John Field selaku pemilik usaha logistik Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta lainnya.
Rincian barang bukti uang dan nilai penerimaan yang masuk dalam materi dakwaan jaksa meliputi:
- Uang tunai senilai Rp 525 juta dalam pecahan Dollar Singapura (SGD).
- Uang tunai senilai Rp 5,278 miliar dalam bentuk Rupiah.
- Uang tunai sebesar USD 10.000 (Dollar Amerika Serikat).
- Uang tunai sebesar SGD 119.755 (Dollar Singapura).
- Uang tunai sebesar HKD 4.700 (Dollar Hong Kong).
- Uang tunai sebesar RM 8.100 (Ringgit Malaysia).
Selain dari John Field, JPU mengungkap bahwa uang haram tersebut disetorkan melalui Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, serta Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group. Sejumlah pengusaha dari industri rokok juga disinyalir ikut mengalirkan dana kepada para oknum pejabat tersebut.
Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan di Ditjen Bea Cukai
Penerimaan dana dalam jumlah jumbo tersebut disinyalir kuat berkaitan erat dengan wewenang serta posisi strategis yang diemban oleh para terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada saat perkara ini bergulir:
- Budiman Bayu Prasojo menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
- Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
- Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
JPU KPK menilai penerimaan berbagai mata uang asing dan rupiah tersebut bertentangan secara tegas dengan kewajiban serta tugas pokok para pejabat publik tersebut dalam mengawasi arus keluar-masuk barang dan penerimaan negara dari sektor cukai dan impor. Uang tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ agar aktivitas bisnis impor dan dokumen kepabeanan pihak penyetor dapat berjalan mulus tanpa hambatan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, terdakwa Budiman Bayu Prasojo beserta koleganya didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan kasus gratifikasi Bea Cukai ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna menguji kebenaran klaim sumber uang serta mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal ini.















