Skip to content
SUKABUMI — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pekerja yang bergerak di sektor manufaktur padat karya, khususnya industri tekstil, sandang, kulit, dan alas kaki. Kapolri menegaskan bahwa para buruh di sektor ini memiliki peran yang sangat vital sebagai pahlawan devisa yang mendorong roda perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas industri di tanah air.
Pernyataan hangat tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat menghadiri Puncak Acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN yang dipusatkan di lokasi pabrik PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).
Dalam sambutannya di hadapan ribuan buruh dan pengurus serikat pekerja, Jenderal Listyo Sigit menekankan betapa besarnya sumbangsih ketangguhan para pekerja terhadap ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian kondisi global.
“Industri tekstil secara nyata terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah menunjukkan integritas dan kerja kerasnya. Teman-teman sekalian adalah pahlawan devisa yang sebenarnya bagi bangsa ini,” ujar Kapolri disambut tepuk tangan riuh para peserta yang hadir.
Kontribusi Strategis dan Capaian Sektor Padat Karya
Sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta industri alas kaki selama ini terbukti menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja berbasis padat karya dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Berdasarkan data statistik ekonomi nasional pada paruh pertama tahun ini:
-
Penyerapan Tenaga Kerja TPT: Sektor manufaktur tekstil dan produk tekstil tercatat berhasil menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja secara nasional.
-
Capaian Ekspor TPT: Nilai perdagangan ekspor sektor TPT menyumbang devisa negara hingga mencapai angka USD 4,85 miliar hanya pada semester I tahun 2026.
-
Penyerapan Industri Alas Kaki: Sektor manufaktur alas kaki turut menyokong stabilitas ketenagakerjaan dengan menampung sekitar 921 ribu pekerja.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, pencapaian angka-angka positif ini bukanlah hal yang mudah untuk dipertahankan, mengingat dinamika dan tekanan ekonomi global yang terus bergejolak. Oleh karena itu, pemerintah bersama seluruh pilar pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan strategis demi melindungi sektor manufaktur padat karya dari ancaman krisis dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mendorong Program Hilirisasi untuk Menciptakan Jutaan Lapangan Kerja
Salah satu fokus utama langkah pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional adalah melalui perluasan program hilirisasi. Kapolri menjelaskan bahwa hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor pertambangan atau sumber daya alam semata, melainkan juga menyasar sektor-sektor strategis lainnya yang terintegrasi dengan industri pengolahan dan manufaktur.
Langkah percepatan hilirisasi ini diproyeksikan bakal menjadi mesin penggerak utama dalam pembukaan lapangan kerja secara masif di berbagai daerah di Indonesia.
“Pemerintah terus konsisten mendorong program-program hilirisasi yang mampu membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ekosistem hilirisasi ini dapat terus tumbuh dan terjaga dengan baik, diperkirakan hampir 5,9 juta lapangan kerja baru dapat kita ciptakan untuk menyerap angkatan kerja Indonesia,” jelas Kapolri.
Benteng Perlindungan Industri: Pengetatan Impor dan Pemberantasan Penyelundupan
Demi memastikan industri tekstil dalam negeri tetap kompetitif dan terlindungi dari praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade), pemerintah bersama aparat penegak hukum telah merumuskan berbagai instrumen regulasi dan tindakan tegas di lapangan.
Khusus untuk industri tekstil dan pakaian jadi, pemerintah telah memperketat pintu masuk barang impor melalui sejumlah mekanisme perlindungan:
-
Penerapan Larangan dan Pembatasan (Lartas): Membatasi kuota masuk produk jadi yang dapat merusak pangsa pasar produsen lokal.
-
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) & Bea Masuk Antidumping (BMAD): Pengenaan tarif proteksi terhadap produk-produk impor yang dijual dengan harga di bawah standar pasar (dumping).
-
Operasi Penindakan Bersama: Pengawasan ketat terhadap peredaran pakaian bekas impor (thrifting ilegal), impor tanpa izin, dan segala bentuk praktik penyelundupan di pelabuhan maupun jalur tikus.
Dalam konteks penegakan hukum, Polri bekerja sama secara sinergis dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan. Berbagai operasi gabungan rutin digelar di lapangan guna mencegah masuk dan beredarnya bahan maupun produk tekstil selundupan di pasar domestik.
“Langkah tegas penindakan hukum ini kami ambil tidak lain demi menjaga keberlangsungan operasional pabrik dan perusahaan di dalam negeri, sekaligus sebagai sarana perlindungan nyata bagi jutaan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian mereka di sektor tekstil, sandang, kulit, dan alas kaki,” tegas mantan Bareskrim Polri tersebut.
Kemitraan Strategis Pengusaha dan Buruh serta Peningkatan Keterampilan
Di samping perlindungan dari segi regulasi dan penegakan hukum, Kapolri menggarisbawahi pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Pertumbuhan dunia usaha harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan para buruh.
Kedua belah pihak diimbau untuk tidak menempatkan diri dalam posisi yang saling berlawanan, melainkan harus memposisikan diri sebagai mitra strategis yang saling membutuhkan, mengisi, dan menguatkan satu sama lain.
“Kita semua menginginkan agar tingkat kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat, sementara di sisi lain perusahaannya juga terus berkembang pesat. Buruh dan pengusaha wajib menjadi mitra strategis dengan mengedepankan dialog dialogis yang konstruktif, peningkatan kompetensi SDM, peningkatan produktivitas kerja, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja secara adil,” tuturnya.
Sebagai wujud nyata peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perburuhan, Kapolri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas rencana peresmian Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) KSPSI AGN yang berlokasi di Purwakarta. Kehadiran sarana pelatihan tersebut diharapkan menjadi kawah candradimuka bagi para pekerja untuk menguasai keterampilan baru (reskilling) dan meningkatkan keahlian (upskilling) agar siap bersaing di era digitalisasi dan otomatisasi industri global.
Peran Nyata Desk Ketenagakerjaan Polri dan Pengawalan Agenda Buruh
Bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi dunia ketenagakerjaan juga diwujudkan melalui penguatan fungsi Desk Ketenagakerjaan Polri.
Sejak mulai diefektifkan pada tahun 2025 hingga periode Agustus 2026, unit khusus ini telah mencatatkan berbagai kinerja nyata dalam menangani dinamika hukum di bidang ketenagakerjaan:
-
Penanganan Perkara: Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani sedikitnya 358 perkara perselisihan maupun pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan.
-
Reintegrasi Kerja: Berhasil memfasilitasi dan menjembatani 4.236 pekerja yang sempat terdampak aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bisa kembali mendapatkan akses pekerjaan di berbagai sektor.
Menutup penyampaiannya, Kapolri secara khusus berpesan kepada seluruh elemen serikat pekerja dan buruh yang saat ini tengah memperjuangkan aspirasi perbaikan regulasi, termasuk pengawalan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jenderal Listyo Sigit meminta agar penyampaian pendapat di muka umum dan pergerakan perjuangan buruh senantiasa dilakukan secara santun, damai, tertib, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini penting dilakukan agar nilai-nilai murni dari perjuangan buruh tidak ternoda atau ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki agenda lain yang berpotensi mencederai substansi tuntutan pekerja.
“Mari kita jaga bersama marwah perjuangan ini. Pastikan apa yang kita perjuangkan betul-betul menyampaikan pesan moral yang kuat, rasional, dan mampu mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan cita-cita seluruh rekan-rekan buruh di Indonesia,” pungkas Kapolri.
Penulis: Redaksi RBI