Edukasi Penyusunan Peraturan Perusahaan, Disnaker Kota Tangerang Dorong Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan
TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Edukasi Penyusunan Peraturan Perusahaan, Selasa, 15 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap pentingnya penyusunan peraturan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Drs Ujang Hendra Gunawan dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Angga Prasetyo. Edukasi tersebut diikuti sebanyak 30 perusahaan yang merupakan perwakilan perusahaan se-Kota Tangerang.
Di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kota Tangerang mendorong para peserta untuk memahami secara lebih baik tata cara penyusunan peraturan perusahaan, khususnya terkait ketentuan kerja, hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja.
Peraturan perusahaan memiliki peran penting dalam pelaksanaan hubungan industrial. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen yang mengatur berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja, sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan kerja di lingkungan perusahaan.
Selain mengatur hak dan kewajiban, peraturan perusahaan juga dapat menjadi instrumen pengendalian dalam pelaksanaan hubungan kerja. Ketentuan yang disusun dapat menjadi pedoman mengenai disiplin kerja, tata tertib, serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila terjadi permasalahan dalam hubungan industrial.
Dalam penyusunannya, berbagai syarat kerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan harus memperhatikan prinsip-prinsip utama. Salah satunya adalah ketentuan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip lainnya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pengaturan syarat dan ketentuan kerja. Peraturan perusahaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menciptakan aturan yang dapat diterapkan secara adil di lingkungan kerja.
Peraturan perusahaan juga diharapkan mampu memberikan ketentuan yang lebih baik atau merinci hal-hal yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan peraturan perusahaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan hubungan kerja yang tertib.
Disnaker Kota Tangerang melalui kegiatan edukasi ini turut mengajak perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi perusahaan untuk memperoleh pemahaman dari narasumber mengenai penyusunan peraturan perusahaan yang tepat dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan perusahaan di Kota Tangerang semakin memahami pentingnya peraturan perusahaan sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, tertib, berkeadilan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
