TANGERANG – Seorang pengemudi transportasi online MAXIM berinisial IA menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026) dini hari. Korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok oleh penumpangnya, ZA, hingga mengalami luka serius di bagian bibir dan kepala.
Akibat serangan tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis dengan total 22 jahitan. Setelah melukai korban, pelaku diduga membawa kabur mobil Toyota Avanza hitam milik korban.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika ZA memesan layanan transportasi online MAXIM dengan titik penjemputan di Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pelaku meminta diantar menuju Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang. Korban IA yang berprofesi sebagai pengemudi menerima pesanan tersebut tanpa mengetahui bahwa penumpangnya telah mempersiapkan senjata tajam.
Sebelum menaiki kendaraan, ZA diketahui telah menyelipkan sebilah golok di pinggang sebelah kiri. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban saat perjalanan berlangsung.
Sekitar pukul 03.00 WIB, ketika kendaraan melintas di kawasan Perumahan Palem Semi, pelaku melihat kondisi jalan relatif sepi. ZA kemudian mengeluarkan golok dan membacok korban pada bagian wajah serta kepala.
Korban mengalami luka bacok di bagian atas bibir dan kepala. Luka tersebut membutuhkan 12 jahitan pada bagian bibir dan 10 jahitan pada bagian kepala.
Meski terluka, IA sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan. Korban membunyikan klakson kendaraan serta berteriak untuk menarik perhatian orang di sekitarnya. Namun, pelaku menendang korban hingga terjatuh keluar dari kendaraan, lalu membawa kabur mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ZA tiba di rumah kontrakannya di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Mobil milik korban kemudian diparkirkan di depan rumah salah seorang warga.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap ZA. Dalam proses tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD, satu buah anak kunci mobil, dompet milik korban, dompet milik tersangka, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.
Atas perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi transportasi online agar tetap meningkatkan kewaspadaan selama bekerja, terutama ketika menerima pesanan pada dini hari. Meski demikian, pengungkapan perkara dan penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.















