, , ,

Eskalasi Keamanan di Saudi Buat Jemaah Umrah Terjebak di Makassar, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah dan PPIU Jangan Telantarkan Warga

JAKARTA — Buntut dari eskalasi konflik geopolitik yang ditandai dengan serangan militer kelompok Houthi ke Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, dampak gelombangnya kini dirasakan langsung oleh ratusan jemaah umrah di Tanah Air. Sejumlah calon jemaah umrah dilaporkan mengalami penundaan hingga penelantaran di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah…

JAKARTA — Buntut dari eskalasi konflik geopolitik yang ditandai dengan serangan militer kelompok Houthi ke Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, dampak gelombangnya kini dirasakan langsung oleh ratusan jemaah umrah di Tanah Air. Sejumlah calon jemaah umrah dilaporkan mengalami penundaan hingga penelantaran di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah maskapai penerbangan secara mendadak membatalkan penerbangan menuju Tanah Suci.
Menanggapi situasi darurat dan memprihatinkan ini, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bergerak cepat. DPR menegaskan bahwa keselamatan jiwa dan pemenuhan hak-hak dasar jemaah yang terdampak harus menjadi prioritas nomor satu.

Tegasan Komisi VIII DPR: Keselamatan dan Hak Dasar Jemaah Adalah Utama

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa keselamatan seluruh jemaah Indonesia harus menjadi pertimbangan paling krusial dalam setiap pengunduran jadwal maupun keputusan operasional penerbangan. Namun, ia mengingatkan bahwa faktor keselamatan tidak boleh dijadikan dalih oleh pihak pengelola jasa travel atau maskapai untuk melantarkan warga di area bandara tanpa kepastian.
Singgih meminta semua pihak menyikapi situasi krisis ini secara tenang, terukur, namun dengan tingkat keseriusan yang tinggi demi menghindarkan jemaah dari bahaya dan kerugian finansial maupun psikologis.
“Situasi seperti ini harus kita sikapi dengan tenang tetapi serius. Keselamatan jemaah adalah prioritas utama. Jangan sampai karena mengejar jadwal keberangkatan, jemaah justru ditempatkan dalam situasi yang tidak aman,” tegas Singgih Januratmoko kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Singgih menguraikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, otoritas bandara, serta asosiasi PPIU harus membentuk sinergi koordinasi yang terpadu dan solid.
Langkah pertama yang dinilainya paling mendesak adalah validasi data. Pemerintah dan agen travel harus mendata secara pasti jumlah jemaah yang keberangkatannya tertunda di bandara-bandara Indonesia, serta memetakan posisi jemaah Indonesia yang saat ini sedang berada di Arab Saudi dan menanti jadwal penerbangan pulang.

Tanggung Jawab PPIU: Dilarang Biarkan Jemaah Mencari Informasi Sendiri

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI menyoroti tanggung jawab moral dan hukum yang mengikat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mengingat masyarakat berangkat melalui jasa agen travel resmi, PPIU dilarang keras berlepas tangan atau membiarkan jemaah kebingungan tanpa pendampingan di area bandara.
Pihak travel diwajibkan untuk menyampaikan transparansi informasi mengenai alasan pembatalan penerbangan, kejelasan tenggat waktu penundaan, serta memberikan fasilitas pendukung yang layak selama masa penantian.
“Jemaah jangan dibiarkan telantar tanpa kepastian. Kalau penerbangan dibatalkan atau ditunda, PPIU harus menjelaskan secara terbuka apa penyebabnya, kapan kemungkinan keberangkatan berikutnya, dan bagaimana kebutuhan jemaah selama menunggu,” ujar Singgih secara lugas.
Singgih mendorong Kementerian Haji dan Umrah merancang mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) penanganan khusus apabila gangguan penerbangan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Ia menekankan bahwa kebutuhan jemaah umrah tidak sebatas tiket pesawat, melainkan mencakup kebutuhan fisik dan kesehatan.
“Kalau penundaan berlangsung panjang, jangan hanya persoalan tiket yang dipikirkan. Ada orang tua, ada lansia, ada jemaah yang mungkin memiliki kebutuhan khusus. Mereka membutuhkan tempat istirahat yang layak, makanan dan minuman yang cukup, akses informasi yang valid, serta pendampingan intensif dari staf PPIU,” tambahnya.

Imbauan Kepada Jemaah: Tetap Tenang dan Patuhi Rujukan Resmi

Selain memberikan desakan kepada pemerintah dan agen travel, Singgih Januratmoko mengimbau seluruh calon jemaah umrah dan keluarganya agar tidak panik serta tidak mudah terprovokasi oleh simpang siur informasi di media sosial.
Jemaah yang penerbangannya tertunda diminta untuk tidak memaksakan diri berangkat menuju bandara sebelum mengantongi konfirmasi resmi dari pihak travel maupun otoritas bandara terkait jadwal penerbangan yang baru.
“Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi dari pemerintah, maskapai, bandara, dan PPIU harus menjadi rujukan utama jemaah. Menunda keberangkatan beberapa waktu jauh lebih baik daripada memaksakan perjalanan ketika kondisi keamanan dan penerbangan belum benar-benar memungkinkan,” tutur Singgih.
Ia juga berpesan agar jemaah yang saat ini sudah telanjur berada di wilayah Arab Saudi tetap tenang, selalu berada di bawah arahan petugas pembimbing PPIU, mematuhi instruksi keamanan dari otoritas lokal Arab Saudi, serta segera menghubungi perwakilan RI jika memerlukan bantuan darurat.

Hetifah Sjaifudian: Situasi Darurat Bukan Alasan Abaikan Hak Jemaah

Nada keprihatinan yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menyoroti sisi kemanusiaan dari para calon jemaah umrah yang telah menantikan momen suci ini selama bertahun-tahun, namun terpaksa tertahan akibat dinamika konflik di Timur Tengah.
Hetifah menegaskan, situasi force majeure atau darurat akibat serangan militer tidak boleh dijadikan alasan oleh penyelenggara travel untuk mengabaikan hak-hak dasar dan hak finansial konsumen/jemaah.
“Keselamatan jemaah harus menjadi prioritas utama. Namun penundaan penerbangan tidak boleh berujung pada penelantaran jemaah. Pihak penyelenggara umrah juga harus bertanggung jawab atas hak jemaah, termasuk penjadwalan ulang (rescheduling) atau penyelesaian biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Situasi darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak jemaah,” tegas Hetifah.
Ia mendesak agar tim kesehatan dan bantuan logistik disiagakan di titik-titik penumpukan jemaah guna memastikan jemaah lansia dan jemaah yang memiliki riwayat penyakit bawaan tidak memburuk kondisi fisiknya selama penantian.
“Saya memahami kekecewaan para jemaah yang sudah lama menantikan kesempatan beribadah ke Tanah Suci. Namun ibadah yang mulia harus dijalankan dengan mengutamakan keselamatan jiwa. Jangan sampai keinginan untuk segera berangkat justru menempatkan jemaah dalam risiko keselamatan yang lebih besar,” tutup Hetifah.

Kronologi Penelantaran di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Sebelumnya, penumpukan dan penelantaran jemaah umrah terjadi di area terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pembatalan penerbangan secara mendadak oleh maskapai internasional dipicu oleh penutupan sementara dan gangguan operasional di Bandara Internasional King Khalid Riyadh pasca-serangan rudal Houthi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, membenarkan adanya insiden penundaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Iya betul ada jemaah yang tertahan, ini merupakan dampak dari eskalasi politik di Arab Saudi sehingga penerbangan dibatalkan oleh pihak maskapai,” mengutip keterangan Ikbal Ismail pada Senin (12/10/2026).
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kanwil Kemenhaj Sulsel langsung menerjunkan tim khusus ke Bandara Sultan Hasanuddin untuk menyisir area terminal, mendata seluruh jemaah yang terdampak, serta mengoordinasikan penyediaan tempat penampungan sementara dan konsumsi bersama pihak PPIU dan otoritas bandara.
Langkah pendataan tersebut dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh jemaah mendapatkan penanganan humanis sambil menunggu pengumuman resinkronisasi rute dan jadwal penerbangan dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *