, , , , , , , ,

Pengungkapan Sabu 200 Gram di Ngamprah: Satresnarkoba Polres Cimahi Buru Pemasok Utama Berinisial BC

BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), terus mengintensifkan perburuan terhadap seorang pria berinisial BC. Sosok tersebut kini resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan sebagai pemasok utama serta penyedia barang haram jenis sabu-sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya.…

BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), terus mengintensifkan perburuan terhadap seorang pria berinisial BC. Sosok tersebut kini resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan sebagai pemasok utama serta penyedia barang haram jenis sabu-sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya.

Langkah tegas jajaran kepolisian ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Perburuan terhadap BC diposisikan sebagai target kunci untuk memutus mata rantai dan membongkar jaringan distribusi yang ditengarai telah beroperasi secara rapi selama beberapa bulan terakhir.

Penangkapan Kurir Narkoba di Kecamatan Ngamprah

Pengembangan kasus dan perburuan terhadap DPO berinisial BC ini berawal dari keberhasilan gemilang tim opsnal Satresnarkoba Polres Cimahi dalam sebuah operasi penindakan di lapangan. Petugas berhasil menyergap seorang pria berinisial AA yang diduga kuat bertindak sebagai kurir lapangan dalam jaringan tersebut.

Tersangka AA tertangkap tangan saat berada di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, melainkan juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni seberat 200 gram.

Kapolres Cimahi melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka AA ditangkap sewaktu hendak menjalankan tugas mendistribusikan barang haram itu kepada para pemesan.

“Tersangka AA berperan sebagai kurir dan menerima barang haram tersebut atas perintah dari seseorang berinisial BC yang saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ungkap Iptu Reyhan Kusuma saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Modus Operandi Sistem Tempel dan Kemasan Paket Khusus

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka AA mengaplikasikan modus operandi yang tergolong klasik namun berisiko tinggi, yakni skema sistem tempel. Melalui skema ini, kurir dan pembeli tidak pernah bertatap muka secara langsung guna meminimalkan jejak penyidikan aparat kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan serta pemeriksaan barang bukti, petugas mendapati bahwasanya serbuk kristal putih seberat 200 gram tersebut telah dipilah dan dikemas sedemikian rupa ke dalam sejumlah kantong siap edar.

Barang bukti sabu tersebut dibagi ke dalam beberapa bungkus paket dengan kode warna khusus, yakni kantong berwarna merah dan biru. Pengelompokan warna ini diduga kuat sebagai kode untuk membedakan takaran, bobot, atau identitas calon pemesan yang telah disepakati sebelumnya.

Narkotika jenis sabu yang telah terkemas rapi tersebut rencananya akan diletakkan atau “ditempelkan” pada titik-titik lokasi rahasia tertentu di area publik maupun pinggir jalan sesuai instruksi pemetaan dari BC. Setelah paket ditempatkan, kurir akan memberikan koordinat atau petunjuk foto kepada pengendali untuk diteruskan kepada pembeli.

Rekam Jejak Keterlibatan dan Jaringan Distribusi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi, tersangka AA memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Pria tersebut mengaku bahwa aksi penyebaran sabu di Ngamprah bukanlah pengalaman pertamanya dalam bisnis barang haram tersebut.

Tersangka AA mengungkapkan telah empat kali menjalankan instruksi sebagai kurir jaringan narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari setiap pengiriman yang berhasil diselesaikan, tersangka mendapatkan imbalan materiil dari pengendali utama.

Pengakuan terbuka dari tersangka AA ini menjadi pijakan dasar serta bahan petunjuk awal bagi penyidik untuk memetakan alur peredaran dan membongkar struktur jaringan distribusi yang lebih luas di Jawa Barat, khususnya wilayah Bandung Barat dan Kota Cimahi.

“Tersangka AA mengaku sudah empat kali bertindak sebagai kurir dalam dua bulan meledak/terakhir. Saat ini kami terus mendalami dan melacak keberadaan BC serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu ini,” tegas Kasat Narkoba Iptu Reyhan Kusuma.

Bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026 dan Ancaman Hukuman

Pengungkapan kasus sabu seberat 200 gram ini juga menjadi salah satu capaian menonjol dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang digelar oleh Polres Cimahi. Operasi terpusat ini difokuskan pada penindakan sasaran penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka AA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026 Polres Cimahi, ancaman pidana bagi pelaku yang menguasai, menyediakan, maupun menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan bobot melebihi 5 gram sangatlah berat.

Atas perbuatannya, tersangka AA terancam sanksi pidana penjara dengan durasi minimal 6 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup tergantung pada putusan hakim di pengadilan kelak. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *