JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat bersama seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayahnya kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aksi kejahatan jalanan (street crime). Dalam kurun waktu dua bulan, yakni sepanjang September hingga Oktober 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus pencurian dan menangkap 53 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi tindak pidana kejahatan.
Pengungkapan skala besar ini mencakup berbagai modus operandi pencurian yang kerap keresahan warga, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekali senjata api rakitan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Nasriadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat beserta Unit Reskrim Polsek jajaran dalam merespons aduan masyarakat serta meningkatkan patroli kring serse di titik-titik rawan kejahatan.
“Dari total 43 laporan polisi yang berhasil kita ungkap sepanjang September hingga Oktober 2026 ini, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 53 orang tersangka telah berhasil kita amankan,” ujar Kombes Pol. Nasriadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2026).
1. Pembongkaran Komplotan Bersenpi hingga Perburuan Lintas Provinsi ke Lampung
Dalam deretan kasus yang berhasil diungkap, terdapat beberapa kasus menonjol yang menjadi fokus perhatian utama kepolisian. Salah satunya adalah pembongkaran komplotan spesialis curanmor bertindak nekat yang dibekali dengan senjata api rakitan. Selain itu, polisi juga merincikan modus baru sindikat curanmor yang mengincar rumah-rumah indekos dengan cara berpura-pura menyewa kamar sebelum mengeksekusi kendaraan milik penghuni lain, serta aksi kejahatan berkedok penagih utang (debt collector) yang melakukan intimidasi dan perampasan secara ilegal terhadap kendaraan warga di jalan raya.
Salah satu pengungkapan paling krusial difokuskan pada sindikat curanmor bersenpi yang teridentifikasi telah beraksi sedikitnya di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Untuk memutus rantai kejahatan sindikat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penelusuran intensif dan berkoordinasi lintas wilayah dengan Satreskrim Polres Lampung Timur hingga mengejar para pelaku ke kawasan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Upaya penangkapan di lapangan tidak berjalan mudah. Saat disergap oleh tim gabungan, dua orang anggota komplotan utama berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan aparat di lapangan. Menghadapi situasi berisiko tinggi tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki para pelaku,” tegas Kombes Pol. Nasriadi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami dan memetakan jaringan sindikat ini secara komprehensif. Polisi melacak alur distribusi kendaraan hasil curian, memburu penadah barang gelap, serta mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka yang kini mendekam di tahanan.
2. Pemetaan Jam Rawan Kejahatan dan Strategi Pencegahan
Sebagai langkah antisipasi berlanjutnya kejahatan jalanan, Polres Metro Jakarta Barat mengintensifkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), patroli berskala besar, hingga penempatan personel berpakaian preman di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis data pemetaan kriminalitas (crime mapping) yang dilakukan penyidik, Kapolres mengimbau warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra pada rentang waktu atau jam-jam rawan terjadinya aksi pencurian di wilayah perkotaan:
-
Pukul 00.00 – 05.00 WIB: Dini hari menjelang subuh (rentang waktu paling rawan pembobolan rumah, rumah kos, dan curanmor).
-
Pukul 05.00 – 08.00 WIB: Pagi hari saat mobilitas warga mulai meningkat dan kewaspadaan lingkungan kerap menurun.
-
Pukul 18.00 – 24.00 WIB: Malam hari saat aktivitas perkantoran dan pertokoan mulai tutup.
3. Imbauan Kamtibmas dan Partisipasi Aktif Masyarakat
Guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, Kombes Pol. Nasriadi meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjadi “polisi bagi diri sendiri” dengan menerapkan langkah-langkah pengamanan mandiri di lingkungan masing-masing.
Langkah Pencegahan Mandiri Bagi Warga:
Kunci Ganda: Selalu menggunakan kunci pengaman ganda atau pengunci cakram (disc lock) saat memarkir kendaraan roda dua.
Parkir Aman: Memarkir kendaraan di dalam area pagar terkunci atau lokasi garasi yang memiliki penerangan cukup.
Keamanan Properti: Memastikan pintu, jendela rumah, serta tempat usaha dalam keadaan terkunci rapat sebelum beristirahat atau ditinggal pergi.
Pengawasan CCTV: Memasang kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke area parkir maupun akses keluar-masuk bangunan guna memudahkan pemantauan dan pembuktian hukum.
Kepolisian menekankan bahwa sinergi antara tindakan hukum represif dari aparat dan langkah preventif dari warga adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Warga yang melihat, mendengar, atau mencurigai adanya potensi kejahatan diimbau untuk segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Menjaga Kondusivitas Wilayah Hukum Jakarta Barat
Pengungkapan 43 kasus kejahatan dengan total 53 tersangka ini menjadi sinyal ketegasan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, komplotan bersenjata, maupun sindikat curanmor untuk mengganggu ketenteraman warga.
Dengan penindakan hukum yang konsisten serta partisipasi aktif dari seluruh elemen warga, Polres Metro Jakarta Barat optimistis dapat terus menekan angka kejahatan serta menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Ringkasan Data Pengungkapan Kasus Polres Jakbar
| No. | Jenis Kriminalitas / Modus | Jumlah Kasus / Detail Pengungkapan |
| 1 | Pencurian dengan Pemberatan (Curat) | 21 Kasus |
| 2 | Pencurian dengan Kekerasan (Curas) | 4 Kasus (Termasuk intimidasi debt collector) |
| 3 | Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) | 18 Kasus (Termasuk modus bersenpi & pura-pura sewa kos) |
| 4 | Total Tersangka & Penindakan | 53 Orang Diamankan (2 Pelaku diberi tindakan tegas terukur) |















