, , ,

Polres Purwakarta Sikat Mafia BBM Subsidi: 1.110 Liter Solar Disita, Pengepul Antar-Kabupaten Diciduk

PURWAKARTA – Aparat kepolisian dari jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat, kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas praktik pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara serta masyarakat luas. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi penindakan yang dilakukan secara terukur tersebut,…

PURWAKARTA – Aparat kepolisian dari jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat, kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas praktik pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara serta masyarakat luas. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan secara terukur tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan liter solar ilegal beserta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Tak hanya itu, seorang pria paruh baya berinisial AM (43) yang bertindak sebagai pelaku utama atau pengepul dalam sindikat ini turut digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait subsidi energi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh oknum-oknum demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Malam yang Mencurigakan

Kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini bermula dari kepekaan dan kesigapan jajaran kepolisian yang tengah melaksanakan tugas rutin pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, pengungkapan tersebut berawal ketika tim patroli gabungan Satreskrim melintas di kawasan strategis Jalan Alternatif Bukit Indah, yang terletak di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Patroli rutin yang dilaksanakan pada Minggu malam (25/10/2026) tersebut awalnya berjalan seperti biasa. Namun, menjelang tengah malam, laju kendaraan petugas dikejutkan oleh gelagat mencurigakan dari sebuah mobil pikap misterius yang melintas di jalur tersebut. Mobil bak terbuka itu tampak membawa muatan yang cukup berat. Lebih mencurigakannya lagi, bagian bak belakang kendaraan tersebut ditutup rapat menggunakan terpal berwarna gelap guna mengelabui pandangan mata orang lain maupun petugas yang berpatroli.

Merasa ada yang tidak beres dengan muatan tertutup rapat tersebut, petugas langsung mengambil tindakan taktis. Dengan sigap, kendaraan pikap itu dihentikan di pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh (stop and search).

Saat terpal penutup dibuka, kecurigaan petugas terbukti. Alih-alih membawa barang dagangan umum atau hasil bumi, mobil bak terbuka tersebut ternyata sarat dengan tumpukan galon air mineral kosong yang telah dialihfungsikan menjadi wadah penampungan bahan bakar minyak ilegal.

Modus Operandi: Beli dari Sopir Truk, Ditampung dalam Galon, Dibawa ke Subang

Dari hasil penggeledahan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati temuan yang mengejutkan. Di dalam bak mobil pikap tersebut tersusun rapi 74 buah galon air mineral. Masing-masing galon memiliki kapasitas sekitar 15 liter, yang jika ditotal secara keseluruhan, volume solar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 1.110 liter.

Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta, tersangka AM (43) membeberkan modus operandi licik yang digunakannya untuk mengumpulkan ribuan liter bahan bakar bersubsidi tersebut.

  1. Pembelian Eceran dari Sopir Truk: Tersangka AM mendapatkan solar bersubsidi tersebut dengan cara membelinya secara bertahap dari sejumlah pengemudi kendaraan truk angkutan barang yang melintas atau singgah di sekitar wilayah Purwakarta.
  2. Harga Miring: Tersangka membeli solar subsidi dari para sopir tersebut dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp6.700 per liter.
  3. Alih Fungsi Wadah (Galon): Solar yang telah terkumpul kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam puluhan galon plastik guna menghindari kecurigaan aparat saat proses pengangkutan berlangsung di jalan raya.
  4. Rencana Penjualan Antar-Kabupaten: Setelah pasokan dirasa cukup dan terkumpul dalam jumlah besar (mencapai lebih dari 1.100 liter), tersangka merencanakan untuk membawa dan menyelundupkan solar tersebut ke wilayah Kabupaten Subang. Di sana, solar subsidi itu rencananya akan diperjualbelikan kembali kepada pihak industri atau pihak lain dengan harga yang tentu lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.

Barang Bukti dan Konferensi Pers di Mapolres Purwakarta

Guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di muka persidangan kelak, jajaran Polres Purwakarta langsung mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Purwakarta.

Dalam agenda konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Purwakarta pada Rabu (28/10/2026), AKP I Made Purwantara memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka AM. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit kendaraan mobil pikap merek Mitsubishi Colt T120 SS berwarna hitam dengan nomor polisi F-8123-FU.
  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan pikap tersebut.
  • Sebanyak 74 buah galon berkapasitas 15 liter yang berisi penuh cairan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
  • Total keseluruhan solar ilegal yang diamankan mencapai 1.110 liter.

Saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers tersebut, tersangka AM hanya bisa tertunduk lesu mengenakan baju tahanan. Ia kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendokumentasikan kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini.

Ancaman Hukuman Berat: Jerat UU Migas dan UU Cipta Kerja

Tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka AM bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap stabilitas pasokan energi nasional. Oleh karena itu, penyidik kepolisian tidak main-main dalam menerapkan pasal hukum terhadap pelaku.

Dalam keterangannya, AKP I Made Purwantara menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan undang-undang khusus sektor minyak dan gas bumi yang telah diperbarui melalui regulasi cipta kerja terbaru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi sanksi pidana penjara yang cukup berat, serta denda dengan nominal hingga miliaran rupiah.

Komitmen Tegas Polres Purwakarta Jaga Hak Masyarakat

Pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini sekaligus menjadi pesan peringatan keras (warning) bagi para pelaku usaha ilegal atau oknum masyarakat yang berniat meraup keuntungan haram dari subsidi negara.

Polres Purwakarta menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus menggencarkan patroli, pengawasan, serta penindakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Langkah represif ini diambil semata-mata demi memastikan bahwa alokasi subsidi dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran—yakni sampai kepada masyarakat kecil, petani, nelayan, serta para pelaku transportasi umum yang memang berhak menerimanya secara sah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan, penyalahgunaan, atau penyelundupan bahan bakar bersubsidi di lingkungan sekitar mereka. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *