, , , ,

Bareskrim Polri Dobrak Kasus Karhutla Nasional: 245 Perorangan dan 20 Korporasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

PONTIANAK — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah super tegas dan tak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana kejahatan lingkungan. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan langsung dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Pontianak, Kamis (29/10/2026), jajaran kepolisian mengumumkan status hukum terbaru atas penanganan kasus kebakaran hutan dan…

PONTIANAK — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah super tegas dan tak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana kejahatan lingkungan. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan langsung dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Pontianak, Kamis (29/10/2026), jajaran kepolisian mengumumkan status hukum terbaru atas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala nasional.

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi besar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hancurnya puluhan ribu hektare lahan dan ekosistem di berbagai penjuru wilayah Indonesia.

Konferensi pers penegakan hukum karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polri dan jajaran Polda Kalimantan Barat.

Penegakan Hukum Objektif Berbasis Scientific Crime Investigation

Dalam pemaparannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap para pelaku karhutla dilakukan secara sangat objektif, komprehensif, dan berbasis pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation). Pihaknya menjamin tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti merusak kelestarian lingkungan demi kepentingan pribadi maupun profit bisnis belaka.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian yang luar biasa bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang valid melalui pendekatan Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan para awak media.

Langkah terukur ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum tidak sekadar menyasar para pekerja atau pembakar di tingkat tapak (lapangan), tetapi juga mampu menjangkau para aktor intelektual serta entidad badan usaha (korporasi) yang abai terhadap keselamatan lingkungan di wilayah konsesi mereka.

Data Penanganan Perkara Perorangan dan Korporasi

Berdasarkan inventarisasi data perkara Bareskrim Polri, dampak dari aksi pembakaran hutan dan kelalaian ini telah mengakibatkan musnahnya puluhan ribu hektare kawasan hutan alami dan lahan produktif di Kalimantan maupun Sumatera.

1. Perkara Tersangka Perorangan

Dalam klaster penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di wilayah hukum berbagai Polda daerah. Total luas lahan yang hangus terbakar akibat aksi perorangan ini mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat menempati posisi tertinggi dalam penanganan perkara perorangan ini dengan total 68 laporan polisi, disusul oleh Polda Riau dengan 59 laporan polisi, serta Polda Kalimantan Tengah di urutan ketiga dengan total 43 laporan polisi.

2. Perkara Korporasi (Badan Usaha)

Sementara pada klaster korporasi, Polri menangani sebanyak 104 Laporan Polisi dengan eskalasi dampak kerusakan lingkungan yang jauh lebih masif. Total area konsesi yang terbakar pada perkara korporasi ini menembus angka 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang kini telah mengantongi status resmi sebagai tersangka:

  • 4 Perusahaan: Merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
  • 16 Perusahaan: Merupakan perusahaan atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Nakal

Tidak berhenti pada penetapan tersangka pidana dan ancaman denda finansial, Bareskrim Polri juga bertindak ekstra keras dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tindakan administratif tegas ini dikeluarkan berdasarkan evaluasi penyidikan yang mendalam dan keterenuhan sejumlah indikator pelanggaran berat, antara lain:

  1. Kebakaran Berulang (Repeated Burning): Terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus di area operasional korporasi yang sama dari tahun ke tahun.

  2. Titik Awal Api (Point of Origin): Berdasarkan analisis geospasial dan satelit, titik awal munculnya kobaran api terbukti berasal dari dalam wilayah konsesi perusahaan.

  3. Ketidakmemadaian Sarana dan Prasarana: Korporasi dinilai sengaja membiarkan atau tidak memiliki sarana penanggulangan karhutla yang memadai—seperti embung air, menara pemantau api, hingga regu pemadam kebakaran internal yang tersertifikasi.

Sinergi Komprehensif: Pengerahan 1.000 Personel BKO dan Edukasi Pencegahan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa penanganan bencana karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Penegakan hukum yang keras harus berjalan beriringan dengan langkah mitigasi dan pencegahan proaktif di lapangan.

Kehadiran jajaran pimpinan Bareskrim Polri di Kalimantan Barat merupakan perwujudan konkret dari arahan Kapolri untuk meninjau secara langsung dinamika penanganan karhutla di lapangan sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan transparan dan terukur.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga memasifkan langkah pencegahan di hulu melalui edukasi mendalam dan keterlibatan aktif masyarakat. Kami bergerak bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur relawan. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan tegas agar tragedi asap tahunan ini tidak terus berulang,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Dalam rangka mendukung operasi darat penanggulangan karhutla dan penegakan hukum di lapangan, Polri telah mengoperasikan dukungan teknis dan operasional yang masif, antara lain:

  • Pengerahan 1.000 Personel BKO: Terdiri dari pasukan Korps Brimob Polri dan personel pilihan yang diterjunkan langsung ke titik-titik rawan kebakaran.

  • 403 Personel Edukasi: Ditempatkan khusus untuk memberikan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat desa tapak.

  • Tim Medis Lapangan: Penyediaan layanan kesehatan gratis serta bantuan medis bagi warga terdampak kabut asap maupun para petugas pemadam yang berjuang di garda terdepan.

Imbauan dan Komitmen Berkelanjutan Kepolisian

Menutup keterangannya, pihak Kepolisian Republik Indonesia kembali menerbitkan imbauan keras kepada seluruh warga masyarakat, pelaku usaha perkebunan, serta pengembang lahan untuk sama sekali tidak membuka lahan dengan metode pembakaran (burn-clearing).

Masyarakat diajak untuk menjadi garda terdepan dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu timbulnya titik api di kawasan hutan dan perkebunan. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan perkara karhutla—baik yang menyasar individu maupun korporasi—akan terus dikembangkan dan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ada saat ini seiring bertambahnya bukti-bukti baru di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *