, , , , , , ,

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar

BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan yang berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta…

BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan yang berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026.

Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik menduga terdapat kelalaian dalam pengamanan kawasan gardu induk dan pengoperasian sistem pengamanan kelistrikan yang berkontribusi terhadap terjadinya gangguan listrik berskala luas tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Penghitungan kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mendalami dampak yang ditimbulkan oleh gangguan kelistrikan di wilayah Batam dan Bintan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, empat tersangka dari pihak PLN Batam diduga tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut diduga memungkinkan hewan liar memasuki kawasan yang memiliki peralatan listrik bertegangan tinggi.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, tersangka berinisial AEP yang berasal dari pihak kontraktor diduga memiliki tanggung jawab terkait pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut disebut seharusnya dialiri listrik sebagai salah satu upaya mencegah masuknya satwa liar ke area instalasi.

Namun, ketika peristiwa terjadi, pagar tersebut diduga tidak dalam kondisi dialiri listrik. Situasi ini diduga memungkinkan hewan memasuki kawasan gardu induk dan memicu gangguan pada peralatan kelistrikan.

Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk tanggung jawab pekerjaan, pelaksanaan prosedur pengamanan, serta keterkaitan dugaan kelalaian dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan pemadaman di Batam dan Bintan.

Kera Masuk Gardu Induk Sei Harapan, Diduga Picu Hubungan Arus Pendek

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim Polri, gangguan kelistrikan bermula ketika seekor kera memasuki area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan.

Keberadaan hewan tersebut diduga memicu hubungan arus pendek atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV. Gangguan pada instalasi bertegangan tinggi dapat memengaruhi kestabilan sistem apabila tidak ditangani oleh perangkat proteksi sesuai dengan fungsi dan rancangan teknisnya.

Gardu induk merupakan bagian penting dalam sistem tenaga listrik. Fasilitas ini berfungsi mendukung proses penyaluran tenaga listrik melalui transformator, pemutus tenaga, busbar, sistem proteksi, dan berbagai perangkat pendukung lainnya.

Transformator berperan mengubah tingkat tegangan listrik sesuai kebutuhan sistem. Sementara itu, busbar menjadi bagian penghantar yang menghubungkan sejumlah komponen kelistrikan dalam instalasi. Karena bekerja dengan tegangan tinggi, seluruh peralatan tersebut membutuhkan sistem pengamanan dan pemeliharaan yang memadai.

Masuknya hewan ke kawasan instalasi bertegangan tinggi berpotensi menimbulkan gangguan apabila terjadi kontak dengan bagian konduktif atau komponen yang memiliki perbedaan potensial listrik. Namun, dampak suatu gangguan terhadap jaringan secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh karakteristik gangguan, konfigurasi sistem, serta respons perangkat proteksi.

Dalam perkara ini, penyidik menduga masuknya kera ke area Transformator 1 menjadi pemicu awal gangguan. Pemeriksaan laboratorium forensik kemudian dilakukan untuk menelusuri bukti fisik yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Penelusuran itu diperlukan untuk menjelaskan hubungan antara kondisi di lokasi, kerusakan peralatan, dan rangkaian gangguan yang berujung pada pemadaman listrik di wilayah Batam dan Bintan.

Puslabfor Periksa Barang Bukti dan Lakukan Olah TKP

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan bahwa tim telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi komponen yang terdampak dan mencari petunjuk mengenai penyebab gangguan. Sejumlah barang bukti yang diteliti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz.

Barang-barang tersebut memiliki fungsi berbeda dalam sistem kelistrikan. Busbar digunakan sebagai penghantar untuk menghubungkan komponen instalasi, sedangkan konduktor berfungsi menyalurkan arus listrik. Sementara itu, perangkat tripping lockout berkaitan dengan mekanisme proteksi yang dapat mengunci kondisi tertentu setelah gangguan, sesuai desain dan konfigurasi sistem.

Adapun pipa Buchholz merupakan bagian dari sistem proteksi pada transformator tertentu yang menggunakan cairan isolasi. Perangkat Buchholz pada umumnya mendeteksi kondisi abnormal di dalam transformator melalui perubahan aliran gas atau minyak, sehingga dapat memberikan peringatan atau memicu tindakan proteksi sesuai pengaturannya.

Hasil pemeriksaan, menurut keterangan yang disampaikan, menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diperiksa untuk merekonstruksi kejadian. Meski demikian, kerusakan fisik pada peralatan perlu dianalisis bersama temuan lainnya agar penyebab gangguan dapat dijelaskan secara menyeluruh.

Pemeriksaan forensik terhadap instalasi ketenagalistrikan membutuhkan ketelitian karena satu gangguan dapat menimbulkan dampak pada sejumlah komponen yang saling terhubung. Oleh sebab itu, hasil analisis barang bukti perlu dikaitkan dengan data teknis, keterangan saksi, serta catatan operasi sistem apabila tersedia.

Sampel Rambut Kera Ditemukan pada Barang Bukti

Salah satu temuan yang disampaikan tim Puslabfor adalah kecocokan antara sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

Henry Siahaan menyebutkan bahwa tim menemukan seekor kera yang telah mati di lokasi dan menduga hewan tersebut berkaitan dengan terjadinya hubungan arus pendek pada Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk fisik yang membantu penyidik menelusuri dugaan masuknya satwa liar ke dalam area gardu induk.

Meski demikian, kecocokan sampel rambut merupakan bagian dari pemeriksaan bukti yang harus dipahami bersama temuan lainnya. Kesimpulan mengenai urutan kejadian, penyebab teknis gangguan, dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap memerlukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti.

Penyidik juga perlu menguraikan bagaimana hewan tersebut dapat memasuki kawasan instalasi, apakah pengamanan pagar telah dijalankan sesuai prosedur, dan apakah langkah pencegahan yang diwajibkan dalam pengelolaan fasilitas telah dilaksanakan.

Pertanyaan tersebut penting karena pengamanan gardu induk tidak hanya berkaitan dengan perlindungan aset, tetapi juga keselamatan masyarakat, keandalan sistem tenaga listrik, dan keberlangsungan pelayanan publik.

Sistem Proteksi Diduga Tidak Bekerja Maksimal

Selain dugaan kelalaian pengamanan area gardu induk, penyidik menemukan indikasi bahwa perangkat tripping lockout tidak bekerja secara maksimal ketika gangguan terjadi.

Perangkat proteksi memiliki peranan penting dalam sistem tenaga listrik. Ketika terjadi gangguan, sistem proteksi dirancang untuk mendeteksi kondisi abnormal dan mengisolasi bagian yang bermasalah agar dampaknya tidak meluas ke komponen atau jaringan lainnya.

Apabila perangkat proteksi tidak merespons sebagaimana mestinya, gangguan pada satu bagian instalasi berpotensi memengaruhi kestabilan sistem yang lebih luas. Namun, respons aktual bergantung pada jenis gangguan, konfigurasi jaringan, koordinasi proteksi, dan kondisi operasi pada saat kejadian.

Dalam kasus blackout Batam dan Bintan, penyidik menduga gangguan awal di Gardu Induk Sei Harapan berkembang hingga menyebabkan pembangkit terlepas dari sistem. Kondisi tersebut disebut berkontribusi terhadap pemadaman listrik yang meluas di kedua wilayah.

Rangkaian tersebut masih perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis secara lengkap. Di antaranya adalah bagaimana perangkat proteksi merespons gangguan, apakah terdapat kegagalan fungsi atau masalah pengaturan, dan bagaimana gangguan di gardu induk berkaitan dengan terlepasnya pembangkit dari jaringan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan pemicu awal gangguan dari faktor lain yang memungkinkan dampaknya meluas. Dalam sistem kelistrikan, gangguan lokal tidak selalu berakhir dengan pemadaman luas apabila sistem proteksi, koordinasi jaringan, dan mekanisme pemulihan bekerja sesuai rancangan.

Karena itu, hasil investigasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai urutan kejadian, fungsi setiap perangkat, serta faktor teknis dan operasional yang diduga berkontribusi terhadap blackout.

Polisi Periksa 25 Saksi dan Libatkan Ahli

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.

Pemeriksaan saksi bertujuan memperoleh keterangan mengenai pelaksanaan tugas, kondisi pengamanan fasilitas, pemeliharaan instalasi, serta kejadian sebelum dan sesudah pemadaman. Keterangan tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang relevan.

Keterlibatan ahli pidana diperlukan untuk mendalami aspek hukum dari dugaan perbuatan yang sedang diselidiki. Sementara itu, tim laboratorium forensik membantu memeriksa bukti fisik dan menganalisis temuan yang berkaitan dengan penyebab teknis gangguan.

Penyidik juga perlu menelusuri pembagian tanggung jawab antara petugas pengelola fasilitas dan pihak kontraktor. Pemeriksaan terhadap dokumen kerja, ruang lingkup kontrak, standar operasional prosedur, serta catatan pemeliharaan dapat membantu memperjelas kewajiban masing-masing pihak.

Penetapan lima orang sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan status hukum terhadap mereka dalam perkara ini. Namun, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, keterangan mengenai peran masing-masing tersangka perlu disampaikan secara proporsional dan tidak mendahului kesimpulan pengadilan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp57,3 Miliar

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara blackout Batam dan Bintan mencapai Rp57,3 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan. Namun, rincian komponen kerugian, metode penghitungan, dan lembaga yang melakukan penghitungan belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.

Penjelasan mengenai dasar penghitungan diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana nilai kerugian tersebut ditetapkan dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pemadaman listrik berskala luas dapat berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat dan dunia usaha, termasuk kegiatan perdagangan, layanan publik, serta operasional fasilitas yang membutuhkan pasokan listrik secara berkelanjutan. Akan tetapi, besaran dampak ekonomi dari peristiwa ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan angka kerugian negara tanpa penjelasan metode dan komponen penghitungan yang digunakan penyidik.

Karena itu, rincian resmi mengenai nilai kerugian perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Tersangka Dijerat Ketentuan Pidana

Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penerapan pasal tersebut perlu dipahami berdasarkan konstruksi perkara, bentuk dugaan perbuatan, unsur tindak pidana yang disangkakan, serta peran masing-masing tersangka. Untuk kepentingan publikasi, bunyi pasal, hubungan antara ketentuan yang diterapkan, dan status hukum terbaru sebaiknya dicocokkan kembali dengan keterangan resmi penyidik atau dokumen perkara.

Proses hukum selanjutnya akan menguji apakah alat bukti yang dikumpulkan memenuhi ketentuan untuk membuktikan dugaan tindak pidana. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses peradilan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan Kasus Diharapkan Memperkuat Keandalan Kelistrikan

Kasus blackout Batam dan Bintan memperlihatkan pentingnya pengamanan fasilitas ketenagalistrikan, pemeliharaan instalasi, dan keandalan sistem proteksi. Gangguan yang berawal dari satu titik dapat berkembang apabila berbagai lapisan pengamanan tidak mampu membatasi dampaknya.

Pengelola fasilitas ketenagalistrikan perlu memastikan bahwa pengamanan area, pemeriksaan rutin, dan pengujian perangkat proteksi dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku. Koordinasi antara pengelola jaringan dan kontraktor juga menjadi bagian penting untuk memastikan pembagian tanggung jawab berjalan jelas.

Di sisi lain, hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kejadian serta tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengungkapan perkara juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan pengamanan fasilitas dan pencegahan gangguan serupa di masa mendatang.

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan dan fungsi sistem proteksi kelistrikan. Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pendalaman aspek teknis dan hukum akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Dengan penetapan lima tersangka dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya tata kelola fasilitas kelistrikan yang aman dan andal. Namun, kesimpulan mengenai kesalahan pidana dan tanggung jawab setiap tersangka tetap menunggu pembuktian sesuai prosedur hukum.

Radar Bhayangkara Indonesia akan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi lanjutan setelah tersedia keterangan resmi.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *