BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan yang berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta…
Continue Reading