, , , , , , ,

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Paskibra di Palembang: Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel Tetapkan Pelatih Jadi Tersangka

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Terhadap Anak PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Langkah hukum cepat ini diambil guna memberikan kepastian hukum…

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Terhadap Anak

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Langkah hukum cepat ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi korban yang masih menginjak usia remaja.

Perkara kekerasan seksual ini terjadi di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang. Penanganan kasus yang menjadi sorotan publik ini membuktikan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam mengusut tuntas setiap laporan kejahatan terhadap perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta berorientasi pada keadilan korban.

Pelatih Paskibra Ditangkap usai Dilaporkan Keluarga Korban

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, petugas resmi menetapkan seorang pria berinisial MFA (24) sebagai tersangka utama. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pelatih Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di sebuah sekolah.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban berinisial N mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan resmi pada 13 Oktober 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kronologi Kejadian: Modus Iming-iming Lomba Paskibra

Berdasarkan hasil rekaan penyidikan dan keterangan saksi, peristiwa memilukan tersebut bermula ketika tersangka MFA menghubungi korban dengan dalih mengajak menghadiri kegiatan perlombaan Paskibra.

Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih, tersangka kemudian meminta korban untuk menjemputnya di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Radial, Palembang, sebelum pergi bersama menuju lokasi acara. Namun, bukannya langsung menuju tempat lomba, tersangka justru mengarahkan korban masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Di dalam kamar itulah diduga kuat terjadi aksi persetubuhan dan kejahatan seksual terhadap korban.

Penyitaan Barang Bukti dan Sikap Kooperatif Pihak Sekolah

Menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti pendukung.

Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

  • Pakaian Luar Korban & Tersangka: Pakaian yang dikenakan saat berada di lokasi kejadian.
  • Pakaian Dalam: Barang bukti pendukung untuk pengujian forensik dan pembuktian hukum.

Penanganan kasus ini juga berjalan lancar berkat kolaborasi dan sikap kooperatif dari pihak sekolah tempat tersangka mengajar. Pihak sekolah secara aktif menyerahkan tersangka kepada aparat kepolisian agar dapat menjalani proses hukum secara rasional dan transparan tanpa ada upaya penutupan kasus.

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan bejatnya, tersangka MFA kini mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal:

Aturan Hukum Ketentuan Pasal Keterangan Jeratan
UU No. 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) Perubahan UU Perlindungan Anak terkait Persetubuhan terhadap Anak
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Seksual

Saat ini, pihak penyidik terus merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang guna melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Komitmen Pimpinan Polda Sumsel: Utamakan Masa Depan Korban

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak di bawah umur.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.

Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberanian keluarga korban serta respons cepat pihak sekolah dalam mengawal kasus ini.

“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *