, , , , , , , ,

Bersihkan Kampung Narkoba di Kendari: Polda Sultra Penggerebek Tiga Titik di Kampung Salo, Amankan 11 Orang dan Ratusan Alat Isap

Polda Sultra Gerak Cepat Tindak Lanjut Instruksi Presiden KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melancarkan operasi penggerebekan berskala besar di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari. Lokasi ini dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai salah satu sarang dan wilayah rawan peredaran gelap narkotika. Operasi represif terpadu ini menyasar tiga titik lokasi yang disinyalir menjadi…

Polda Sultra Gerak Cepat Tindak Lanjut Instruksi Presiden

KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melancarkan operasi penggerebekan berskala besar di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari. Lokasi ini dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai salah satu sarang dan wilayah rawan peredaran gelap narkotika.

Operasi represif terpadu ini menyasar tiga titik lokasi yang disinyalir menjadi markas serta tempat pemyimpanan dan penyalahgunaan barang haram tersebut. Langkah tegas jajaran Polda Sultra ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah langsung Kapolri untuk pembersihan total serta pemulihan lingkungan masyarakat yang terdampak peredaran narkoba.

Penyergapan Tiga Titik Lokasi dan Hasil Penindakan

Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penggerebekan dipusatkan di dua area utama, yakni kawasan Jalan Nangka dan Lorong Levis yang masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Jumat (16/10/2026).

Operasi penyergapan dilaksanakan secara serentak dengan menurunkan tiga tim gabungan lintas fungsi. Petugas bergerak menyisir sasaran guna menyergap para pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti tindak pidana.

                  [ Tiga Tim Gabungan Polda Sultra ]
                                  │
      ┌───────────────────────────┴───────────────────────────┐
      ▼                                                       ▼
[ Titik 1 & 2: Jalan Nangka ]                           [ Titik 3: Lorong Levis ]
  • 5 Orang Diamankan                                     • 6 Orang Diamankan
  • 113 Bong (Alat Isap)                                  • Sabu 0,20 Gram & 9 Bong
  • Taji Ayam & 32 Bilah Taji                             • 13 Bilah Parang & 1 Airsoft Gun
  • 5 CCTV, Monitor, Receiver                             • 4 Timbangan Digital & Alat Pres
  • Selongsong Peluru, Busur, Airsoft Gun                 • Buku Transaksi & Uang Rp2,39 Juta

Rincian Penyitaan Barang Bukti di Setiap Titik Penggerebekan

Dari hasil penyisiran dan penggeledahan mendalam di tiga lokasi sasaran, petugas gabungan berhasil mengamankan total 11 orang terduga pelaku beserta tumpukan barang bukti kejahatan:

1. Titik Pertama dan Kedua (Jalan Nangka)

Di dua lokasi awal ini, tim gabungan mengamankan 5 orang terduga. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Alat Isap Sabu (Bong): 113 unit bong siap pakai beserta tumpukan plastik klip transparan.
  • Senjata Tajam & Perkelahian: 1 dompet taji ayam berisi 32 bilah taji tajam, pisau, dan busur panah.
  • Amunisi & Airsoft Gun: 2 selongsong peluru aktif/bekas serta tabung gas airsoft gun.
  • Perangkat Pengawas Digital: 5 unit telepon seluler serta 5 unit kamera CCTV lengkap dengan monitor pengawas dan perangkat penerima sinyal (receiver).

 

2. Titik Ketiga (Lorong Levis)

Sementara itu, di lokasi ketiga, petugas membekuk 6 orang lainnya beserta barang bukti operasional peredaran gelap narkotika:

  • Narkotika: Paket sabu seberat 0,20 gram.
  • Alat Operasional Transaksi: 9 unit alat isap sabu (bong), 4 unit timbangan digital presisi, alat pres plastik klip, serta buku catatan rekapitulasi transaksi keuangan.
  • Senjata & Senpi Rakitan/Replika: 13 bilah parang tajam dan 1 pucuk senjata airsoft gun.
  • Uang Tunai & Komunikasi: Uang tunai senilai Rp2.397.000, 4 unit ponsel, serta 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan atau alat transportasi transaksi.

Hasil Pemeriksaan Urin: 6 Orang Positif Amfetamin

Setibanya di Markas Polda Sultra, seluruh 11 orang yang berhasil diamankan langsung menjalani pemeriksaan maraton dan tes urine oleh tim medis kepolisian.

Hasil Pemeriksaan Urin Jumlah Orang Keterangan / Jenis Zat
Positif Narkotika 6 Orang Terbukti mengonsumsi zat mengandung Amfetamin (Sabu)
Negatif Narkotika 5 Orang Tidak terdeteksi kandungan narkotika saat pengujian awal

“Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara lima orang lainnya negatif,” tegas Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Penerapan Pasal Berlapis dan Penyidikan Lintas Direktorat

Guna mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolda Sultra menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada kasus penyalahgunaan narkotika semata.

Polda Sultra menurunkan tiga direktorat utama untuk membagi tugas penyidikan secara komprehensif:

  1. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba): Fokus mengusut kepemilikan paket sabu, ratusan alat isap (bong), jaringan pemasok, serta peta peredaran gelap narkoba di Kampung Salo.

  2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum): Ditugaskan menangani secara terpisah dugaan tindak pidana kepemilikan belasan senjata tajam (parang, taji, busur, pisau) tanpa izin sah berdasarkan UU Darurat, serta menelusuri legalitas asal-usul 4 unit sepeda motor yang disita.

  3. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) & Tim Siber: Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik seperti kamera CCTV, alat komunikasi Handy-Talky (HT), dan smartphone guna membongkar sistem pengawasan (monitoring) serta jalur komunikasi jaringan narkoba setempat.

“Penyidikan akan dilakukan dengan dua pasal berbeda. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan diproses terpisah dari tindak pidana narkotika,” tambah Irjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Komitmen Pemulihan Lingkungan dan Langkah Preventif

Kapolda Sultra menekankan bahwa penggerebekan masif di Kampung Salo ini bukanlah langkah akhir. Polda Sultra telah merancang agenda penanganan berkesinambungan untuk membersihkan kawasan tersebut hingga benar-benar pulih dan bebas dari cengkeraman barang haram.

Strategi penanganan masalah narkoba di Wilayah Hukum Polda Sultra akan menggabungkan tiga pilar utama:

  • Tindakan Represif: Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu terhadap para bandar, pengedar, maupun penadah.
  • Tindakan Preventif: Peningkatan frekuensi patroli berkala serta edukasi dan sosialisasi pencegahan ke lingkungan sekolah dan warga setempat.
  • Rehabilitasi: Memfasilitasi proses rehabilitasi medis dan sosial bagi warga yang menjadi korban kecanduan narkotika.

Melalui operasi terpadu dan berkelanjutan ini, Polda Sultra berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengembalikan rasa aman dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Kota Kendari.

BIDANG HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT POLDA SULTRA

Jl. Sam Ratulangi No. 79, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Contact Center: 110 | Website: sultra.polri.go.id

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *